Pendataan Lembaga Penerbitan Pers Segera Dilakukan
JAKARTA -- Pendataan lembaga penerbitan pers yang tersebar di seluruh Indonesia akan segera dilakukan. Proses pendataan itu akan dilakukan Dewan Pers bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Pers, kewajiban melakukan pendataan lembaga penerbitan sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers. Namun, karena keterbatasan anggaran, langkah pendataan itu belum bisa di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini