Muatan Kendaraan Dibatasi
JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi muatan kendaraan berat di jalan non-tol di bawah dua kali muatan sumbu terberat dari sebelumnya 2,5-3 kali. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan ketentuan ini akan diberlakukan mulai 17 Mei di Jawa, Lampung, dan Bali. Tujuannya agar jalan non-tol tidak cepat rusak, karena banyak jalan non-tol yang rusak meski belum lama dibangun atau diperbaiki. Penerapan aturan ini akan diawasi di setiap jembatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini