Rokok Ilegal Diancam UU Antikorupsi
SEMARANG -- Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan pengusaha rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi karena keberadaannya merugikan keuangan negara.
"Kalau pengusaha rokok ilegal hanya dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, pengusaha rokok ilegal hanya terkena pasal penyelundupan. Itu pun banyak kategorinya. Yang paling tepat adalah masuk tindak pidana korupsi," kata Fahmi di Semarang kemarin. Menurut dia, setiap tahun ne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini