Cakram Optik Bajakan Dimusnahkan
Tangerang -- Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan pemusnahan keping cakram optik yang dilakukan aparat kepolisian hanya untuk cakram optik yang masuk dalam kategori bajakan. Sebab, itu melanggar hak kekayaan intelektual. Hal itu diungkapkan Fahmi menanggapi banyaknya cakram optik yang disita dan dimusnahkan aparat kepolisian produksi sebelum Oktober 2005 karena tidak memiliki kode produksi. Namun, menurut produsen cakram optik, hal itu te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini