Indocement Dapat Pinjaman Sindikasi
JAKARTA - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. mendapatkan pinjaman sindikasi senilai US$ 158 juta dengan Standard Chartered Bank, PT Bank Central Asia Tbk., ABN Amro Bank N.V., dan Caylon Deutchland.
Sekretaris Perusahaan Indocement Sunu Widyatmoko dalam siaran pers menjelaskan, fasilitas pinjaman sindikasi berjangka waktu 5 tahun tersebut sudah ditandatangani pada 7 April 2006. Dalam perjanjian itu, Indocement mendapatkan pinjaman senilai US$ 60
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini