Daerah 'Kaya' yang Boleh Beli Obligasi Negara
JAKARTA -- Departemen Keuangan menetapkan hanya daerah yang mendapat bagi hasil besar diperbolehkan membeli Surat Utang Negara yang diterbitkan pemerintah pusat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihaknya sedang menyusun program tersebut. Untuk tahap awal, daerah yang mendapat dana bagi hasil banyak, seperti daerah penghasil minyak dan gas bumi, bakal dibolehkan membeli surat utang tersebut. Saat ini Departemen Keuangan dan Bank Indonesia sud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini