Investasi Dana Daerah Tidak Boleh Atas Nama Pribadi
JAKARTA -- Departemen Keuangan menyatakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diinvestasikan untuk membeli obligasi negara tidak menggunakan nama pribadi. Sebab, hasil atau imbal hasil dari investasi itu dihitung sebagai penerimaan daerah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Mulia Nasution mengatakan, penggunaan dana DIPA untuk investasi memang tidak dilarang.
Sebab, dana itu memang milik pemerintah daerah sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini