Maskapai Masih Pakai Tarif Lama
JAKARTA -- Pemerintah per 9 Februari telah menaikkan tarif referensi penerbangan kelas ekonomi sebesar 13-22 persen. Menteri Perhubungan menetapkan tarif yang baru itu melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2006. Namun, sampai saat ini maskapai penerbangan masih menggunakan tarif lama, yang berlaku per 10 Juni 2005.
Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Tengku Burhanuddin mengaku belum mengetahui peraturan tarif pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini