Dana Daerah Boleh Dibelikan Surat Utang Negara
Jakarta -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memperbolehkan dana pemerintah daerah dari daftar isian pelaksanaan anggaran dibelikan Surat Utang Negara. "Malah dianjurkan, daripada duit itu menganggur," kata Jusuf Kalla kemarin.
Dana ke pemerintah daerah terdiri atas dana pembangunan dan dana rutin. Dana rutin di antaranya gaji, bagi hasil, dan dana alokasi. Sementara itu, dana pembangunan diperuntukkan bagi pembiayaan proyek di daerah. Duit yang boleh dig
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini