maaf email atau password anda salah


Pemerintah Tegaskan Bank Syariah Tetap Bayar PPN

Pemerintah tetap mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi pembiayaan murabahah di perbankan syariah.

arsip tempo : 172203831955.

. tempo : 172203831955.
Jakarta -- Pemerintah tetap mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi pembiayaan murabahah di perbankan syariah.Menurut Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Syarifuddin Alsah, Undang-Undang Perpajakan saat ini belum memungkinkan transaksi murabahah masuk kategori pembiayaan perbankan bukan kena pajak, seperti ketentuan Bank Indonesia. Karena itu, fasilitas pembebasan PPN belum bisa dilakukan s...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan