Pemerintah Ancam Perkarakan Penerbitan Pornografi
Jakarta - Pemerintah mengancam memperkarakan usaha penerbitan yang menyiarkan pornografi.
"Saya menentang pornografi karena itu melanggar ketentuan pidana," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Menurut Sofyan, nantinya jajaran kepolisian yang akan mengambil tindakan seandainya memang melanggar pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Kalau menyia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini