27 Perusahaan Angkutan Dikenai Sanksi Administratif
Jakarta - Sebanyak 42 bus dari 27 perusahaan angkutan (PO) mendapatkan sanksi administratif dari Departemen Perhubungan. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran ketentuan angkutan Lebaran 2005 berupa pelanggaran tarif dan penelantaran penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abu Bakar menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada bus yang melakukan pelanggaran berupa larangan beroperasi selama periode tertentu. Sedangkan sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini