Kereta Api Tunggak Pajak Rp 142 Miliar
JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional III Sumatera Selatan belum membayar kekurangan pajak pertambahan nilai jasa angkutan kereta api pada periode 1998-2003 sebesar Rp 142,58 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan semester pertama Badan Pemeriksa Keuangan pada 2005 menyebutkan, Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, Palembang, telah mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar pajak pertambahan nilai barang dan jasa terhadap PT Kereta Api.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini