maaf email atau password anda salah


Bukit Asam Banding Soal Izin Tambang

PT Bukit Asam Tbk. mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang menolak gugatan Bukit Asam terhadap Bupati Lahat, yang mengeluarkan empat izin kuasa pertambangan kepada perusahaan swasta.

arsip tempo : 171485792997.

. tempo : 171485792997.
Palembang -- PT Bukit Asam Tbk. mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang menolak gugatan Bukit Asam terhadap Bupati Lahat, yang mengeluarkan empat izin kuasa pertambangan kepada perusahaan swasta. Kuasa hukum Bukit Asam, Todung Mulya Lubis, menilai, izin kepada empat perusahaan tersebut akan berimbas pada kinerja BUMN ini sehingga bisa rugi Rp 200 miliar. Pada 24 Januari 2005, Bupati Lahat menerbit...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan