Kontraktor KOB Bebas Bea Masuk
JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk impor barang bagi kontraktor kontrak operasi bersama (KOB) untuk kegiatan pengusahaan panas bumi. Pembebasan bea masuk berlaku sejak 6 September 2005 sampai berakhirnya KOB. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005.
Kontraktor KOB adalah kontraktor yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan Pertamina sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27/2003, yang di dalamny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini