Revisi Aturan demi Freeport
Revisi aturan tambang untuk memuluskan percepatan perpanjangan izin usaha Freeport sebentar lagi rampung. Urgensinya disoal.
REVISI PERATURAN Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mendekati tahap akhir. Perubahan tersebut diduga untuk melapangkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkonfirmasi pembahasan revisi aturan itu sudah selesai. "Posisinya sekarang sudah sampai di Kemensetneg untuk permohonan penetapan presiden," ujar
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini