Rentetan Risiko Kenaikan PPN
Kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan berisiko menggerus daya beli masyarakat. Apalagi daya beli masyarakat tengah melemah.
TARIF PAJAK pertambahan nilai atau PPN bakal naik pada 2025. Sejumlah pihak khawatir kebijakan ini menggerus daya beli masyarakat.
PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen untuk setiap transaksi jual-beli barang atau jasa. Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur tarifnya paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Sebelum aturan tersebut terbit, tarif PPN sebesar 10 pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini