Banyak Masalah Dulu, Perketat Aturan Belakangan
OJK akhirnya memperketat aturan investasi dana pensiun. Bagaimana dengan pengawasannya?
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penempatan dana investasi oleh penyelenggara dana pensiun. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang diteken pada akhir Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan itu diterbitkan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi agar prudent
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini