maaf email atau password anda salah


Pengertian Leasing, Jenis, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Leasing merupakan metode pembiayaan yang memungkinkan perusahaan atau individu memperoleh aset maupun modal, dengan pembayaran yang umumnya dilakukan dalam bentuk cicilan dalam periode tertentu.

arsip tempo : 171556548616.

Petugas melayani calon pembeli kendaraan bermotor yang mengajukan kredit kendaraan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171556548616.

ISTILAH leasing dikenal masyarakat terutama ketika berurusan dengan pembelian kendaraan bermotor. Layanan leasing menjadi solusi yang banyak digunakan masyarakat agar bisa membeli kendaraan bermotor tanpa harus membayarnya secara tunai. Pasalnya, perusahaan penyedia layanan ini bisa memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang pembayarannya diangsur atau dicicil.

Leasing berfungsi untuk menyediakan pembiayaan produk dalam skala menengah. Bentuk leasing yang paling umum ditemukan adalah pembiayaan untuk pembelian sepeda motor dan mobil yang bekerja sama dengan dealer. Lantas sebenarnya, apa yang dimaksudkan dengan leasing? Simak pembahasan berikut untuk mengetahui pengertian leasing, jenis, manfaat, beserta cara kerjanya.

Pengertian Leasing

Leasing adalah suatu bentuk metode pembiayaan yang dilakukan melalui perolehan aset atau modal yang bisa digunakan oleh perusahaan maupun individu. Pembiayaan leasing umumnya menggunakan periode waktu tertentu (tenor) dan metode pembayaran bertahap alias cicilan.

Kehadiran pembiayaan leasing dapat memberikan kemudahan bagi nasabah karena tak perlu menyiapkan uang dalam jumlah banyak dalam satu transaksi. Besarnya pembayaran dicicil sesuai dengan harga dasar aset dan jangka waktu pembayaran yang telah disepakati.

Sebagai ilustrasi, pembelian sepeda motor secara tunai atau cash mungkin memberatkan masyarakat dari kelas ekonomi menengah. Perusahaan leasing hadir untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang yang ingin memiliki sepeda motor tanpa harus membayar secara tunai.

Sementara itu, mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, leasing diartikan sebagai tindakan penyediaan aset modal, baik dalam bentuk sewa guna usaha dengan opsi kepemilikan (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi kepemilikan (operating lease). Di Indonesia, terdapat berbagai lembaga pembiayaan yang beroperasi dalam bentuk perusahaan leasing yang menyediakan layanan pembelian sepeda motor maupun mobil.

Beberapa perusahaan pembiayaan leasing yang cukup populer di antaranya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Astra Credit Companies, PT Bussan Auto Finance, PT Federal International Finance (FIF), dan PT Oto Multi Artha.

Nasabah melakukan pembayaran kredit kendaraan bermotor di kantor FIF Rawamangun, Jakarta. Dok. TEMPO/STR/Dasril Roszandi

Jenis Leasing

Berdasarkan metode penerapannya, leasing terbagi ke dalam lima jenis. Berikut jenis-jenis leasing.

1. Capital Lease (Sewa Modal)

Capital lease adalah metode leasing dengan perusahaan menyediakan aset modal kepada pihak penyewa. Penyedia modal atau lessor akan membayar biaya pembelian aset tersebut kepada pemasok dan mendapatkan pembayaran kembali melalui pembayaran angsuran dari pihak yang menyewa atau lessee.

2. Sales Type Lease (Sewa Jenis Penjualan)

Sales type lease adalah jenis pembiayaan di mana perusahaan menjual barang yang mereka hasilkan sendiri melalui mekanisme leasing. Dalam hal ini, perusahaan akan mendapatkan pendapatan dari harga jual aset, ditambah bunga yang dibayarkan oleh pihak penyewa.

3. Cross Border Lease (Sewa Lintas Batas)

Cross border lease adalah jenis leasing yang melibatkan lessor dan lessee yang berbeda negara. Biasanya, praktik leasing ini digunakan dalam pembelian aset modal, seperti pesawat terbang atau peralatan militer, oleh suatu negara dari negara lain.

4. Leverage Lease (Sewa Berdaya Ungkit)

Leverage lease adalah jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga. Lessor akan bermitra dengan pihak ketiga untuk membiayai pembelian aset modal. Dalam hal ini, lessee akan berinteraksi dengan lebih dari satu pihak, yaitu lessor dan pihak ketiga.

5. Operating Lease (Sewa Operasional)

Operating lease adalah jenis pembiayaan di mana lessor membeli aset untuk kemudian menyewakannya kepada lessee untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Lessee hanya perlu membayar biaya sewa atau biaya sewa guna usaha.

Manfaat Leasing

Skema pembiayaan leasing memiliki sejumlah keunggulan, baik bagi pihak yang menyediakan pembiayaan (lessor) maupun pihak yang menerima pembiayaan (lessee). Berikut beberapa manfaat leasing:

1. Perlindungan dari Inflasi

Leasing merupakan suatu jenis pinjaman yang membantu menghindari dampak inflasi karena pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sebelumnya, tidak dipengaruhi oleh perubahan nilai uang.

2. Tidak Diperlukan Jaminan Awal

Perusahaan leasing biasanya tidak memerlukan jaminan di muka sebagai syarat utama. Meski demikian, kepemilikan yang sah atas aset modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi jaminan bagi transaksi ini.

3. Fleksibilitas

Karena leasing melibatkan kontrak antara lessor dan lessee, keduanya dapat bernegosiasi mengenai berbagai aspek, sehingga kesepakatan menjadi lebih fleksibel.

4. Menghemat Modal

Salah satu manfaat utama leasing adalah peminjam tidak perlu mengeluarkan modal awal dalam jumlah besar. Aset modal dapat dibiayai hingga 100 persen oleh lessor, sehingga modal dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis lainnya.

5. Proses Cepat

Leasing dikelola oleh perusahaan khusus, yang sering kali memiliki proses yang cepat, sederhana, dan efisien, sehingga memudahkan pihak-pihak yang terlibat.

 6. Perlindungan Hukum

Adanya kontrak yang jelas dan sah secara hukum memberikan kepastian hukum dalam perjanjian antara lessor dan lessee, sehingga mengurangi risiko penipuan dan masalah hukum.

7. Pengadaan Aset

Salah satu manfaat utama dari leasing bagi lessee adalah memungkinkan mereka memperoleh aset modal yang mendukung kegiatan bisnis mereka tanpa harus membelinya secara langsung.

Warga melihat kondisi mobil bekas yang dilelang di salah satu Showroom di Jalan Sultan Agung , Bekasi, Jawa Barat. Dok. TEMPO/STR/Dasril Roszandi

Cara Kerja Leasing 

Meski perusahaan pembiayaan leasing sering menjadi pilihan untuk membeli kendaraan bermotor secara dicicil, penting untuk diingat bahwa tidak semua orang dapat mengakses pembiayaan dari perusahaan leasing.

Perusahaan leasing akan melakukan evaluasi dan penelitian terhadap calon nasabah mereka. Tujuannya adalah memastikan bahwa calon nasabah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar angsuran secara berkala. Karena itu, ketika mengajukan permohonan pembiayaan kepada perusahaan leasing, Anda perlu menyediakan informasi perihal pekerjaan, pendapatan, dan aset yang Anda miliki.

Selanjutnya, perusahaan leasing akan menawarkan berbagai pilihan jangka waktu pembayaran dan skema pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Perusahaan leasing akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang Anda bayarkan setiap bulan sebagai bagian dari pembayaran cicilan.

Perusahaan leasing kendaraan bermotor biasanya menerapkan sejumlah syarat, antara lain:
-   Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
-   Berkewarganegaraan Indonesia.
-   Memiliki KTP yang masih berlaku.
-   Memiliki NPWP.
-   Memiliki Kartu Keluarga
-   Memiliki surat nikah apabila sudah menikah.
-   Memiliki penghasilan yang tetap.
-   Melampirkan slip gaji dalam tiga bulan terakhir.
-   Melampirkan bukti daftar perusahaan dan surat izin usaha.
-   Melampirkan mutasi rekening dari tiga bulan terakhir untuk nasabah umum.

RIZKI DEWI AYU

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Mei 2024

  • 12 Mei 2024

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan