Kritik terhadap Ketentuan Bursa Karbon
Ketentuan soal penyelenggaraan bursa karbon menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai modal minimal Rp 100 miliar.
JAKARTA — Pelaksanaan bursa karbon mulai menunjukkan titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah ketentuan perdagangan lewat Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Namun beberapa aturan menjadi sorotan. Salah satunya ialah soal modal penyelenggara bursa karbon. OJK mewajibkan penyelenggara bursa menyetorkan modal Rp 100 miliar dan tidak boleh berasal dari pinjaman.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhis
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini