Rendah Kemampuan Membayar Dana Pensiun BUMN
Rasio kecukupan dana 22 perusahaan dana pensiun BUMN kurang dari 100 persen.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dana pensiun BUMN. Tindakan pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan indikator utama, yaitu rasio kecukupan dana (RKD), senantiasa memadai. RKD sangat krusial karena turut mencerminkan kemampuan membayar perusahaan kepada para peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sesu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini