Bersih-bersih Kredit Macet UMKM
Perbankan bersiap menghapusbukukan kredit macet UMKM. Tindakan ini bisa membantu UMKM, tapi berisiko terhadap modal bank.
JAKARTA – Perbankan nasional bersiap menghapusbukukan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagaimana yang direncanakan pemerintah serta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku bank penyalur kredit UMKM terbesar di Tanah Air, menyatakan dukungan terhadap rencana itu. Menurut Direktur Utama Bank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini