Beban Pungutan Transaksi QRIS
BI memberlakukan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
JAKARTA – Bank Indonesia mulai mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sejak 1 Juli lalu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, berujar kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi digital melalui sistem pembayaran QRIS.
"Biaya 0,3 persen di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini