Bersih-bersih di Industri Asuransi
OJK melanjutkan penyehatan industri asuransi dengan memperketat pengawasan entitas bermasalah dan memperkuat permodalan.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan upaya penyehatan industri asuransi nasional. Terakhir, otoritas menyampaikan setidaknya ada 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pemantauan khusus akibat tidak memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu, seperti aspek permodalan risk based capital (RBC) dengan threshold atau ambang batas minimal 120 persen. Sejumlah entitas tercatat memiliki RBC di bawah ambang batas tersebut, ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini