Gugatan Beruntun untuk Bank Tanah
Sepuluh organisasi masyarakat sipil mengajukan uji formil terhadap payung hukum modal Bank Tanah. Gugatan kedua dalam sepekan.
JAKARTA – Sudah dua kali Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyambangi Mahkamah Agung pekan ini. Bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, dia mendaftarkan gugatan soal Badan Bank Tanah.
Kedatangan pertamanya adalah pada 13 Februari 2023 bersama 11 organisasi. Mereka mengajukan uji formil dan materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kemarin, 17 Februari
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini