Deteksi Dini Penyakit Katastrofik
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya deteksi dini 14 jenis penyakit katastrofik.
JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Isi perpres tersebut antara lain mengatur ihwal layanan deteksi dini atau screening 14 jenis penyakit katastrofik yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Menteri, kebijakan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk berfokus pada tindakan...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini