Serikat Buruh Ajukan Kenaikan Upah Minimum
Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan UMP 2023 minimal 13 persen. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bagus menjadi pertimbangan.
JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja, Mirah Sumirat, meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar minimal 13 persen. Besaran tersebut, dia mengklaim, merupakan hasil kesepakatan dari berbagai serikat buruh.
Angka itu, Mirah menyebutkan, dilandasi beberapa hal, antara lain karena pada 2021 tidak ada kenaikan UMP, kemudian pada 2022 kenaikan UMP hanya 1,09 persen, lalu disusul oleh inflasi. &ld...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini