Mengejar Ketentuan Batas Modal Minimal
Lima belas perusahaan pinjaman online belum memenuhi aturan modal minimal Rp 25 miliar.
JAKARTA - Sejumlah penyelenggara usaha pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending) atau pinjaman online tengah disibukkan dengan ketentuan baru pemenuhan batas modal minimal yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian. Sedangkan bagi penyelenggara yang sudah lama terdaftar dapat meme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini