Tak Sembarang Restrukturisasi Kredit
Perpanjangan restrukturisasi kredit tidak akan diberikan kepada seluruh debitor, melainkan debitor tertentu saja.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit terkena dampak Covid-19 berbasis individu. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, menuturkan bahwa perpanjangan restrukturisasi berpotensi kembali terjadi, tapi dengan ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan yang berlaku saat ini. “Restrukturisasi kredit nantinya tidak diberikan kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini