Membentengi BUMN dari Politik
PP Nomor 23 Tahun 2022 melarang direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi kepala daerah. Dinilai sebagai peringatan keras menjelang tahun politik.
JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara (BUMN). Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juni lalu tersebut, Jokowi melarang anggota direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.
Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2005, hanya diatur anggota direksi BUMN tidak boleh menjadi...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini