maaf email atau password anda salah


Membentengi BUMN dari Politik

PP Nomor 23 Tahun 2022 melarang direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi kepala daerah. Dinilai sebagai peringatan keras menjelang tahun politik.

arsip tempo : 171389343050.

Gedung kementerian Badan Usaha Milik Negara di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171389343050.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara (BUMN). Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juni lalu tersebut, Jokowi melarang anggota direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.

Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2005, hanya diatur anggota direksi BUMN tidak boleh menjadi...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan