Izin Dicabut karena Tak Dimanfaatkan
Hingga 24 April 2022, pemerintah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP). Banyak IUP yang tak dipergunakan sebagaimana mestinya.
JAKARTA – Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Kementerian Investasi telah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP). Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan total luas lahan yang IUP-nya telah dicabut hingga 24 April 2022 mencapai 2.707.443 hektare.
“Pencabutan izin usaha pertambangan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022,” kata Bahlil, yang juga menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini