OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit bagi debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret lalu menjadi 31 Maret 2022.
Juru bicara OJK, Sekar Putih, mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit dilakukan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini