JAKARTA – Pemerintah menggelontorkan dana besar untuk pemerataan infrastruktur digital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran per tahun untuk digitalisasi mencapai Rp 17 triliun hingga 2024. “Pemerataan koneksi Internet menjadi prioritas hingga dapat menghubungkan daerah terluar, terdepan, dan tertinggal,” kata dia, kemarin.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, belanja infrastruktur digital mencapai Rp 26 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 17 triliun masuk anggaran kementerian/lembaga dan Rp 9 triliun berupa transfer daerah. Sri mengatakan skema transfer daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan belanja infrastruktur digital dengan kebutuhan masing-masing. Anggaran itu akan digunakan untuk membangun base transmission station (BTS) di 5.000 desa serta membangun jaringan Internet di 12.377 lokasi pelayanan publik.
Menurut Sri, dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat menyambungkan koneksi Internet ke 9.113 desa di wilayah 3T. Internet juga akan menjangkau 93.900 sekolah dan pesantren, 3.700 puskesmas, 6.000 kantor polisi dan militer, serta 47.900 desa dan kecamatan. Sri mengatakan, selain infrastruktur dasar, anggaran disiapkan untuk literasi digital bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Siswa belajar secara daring, 31 Agustus 2020. TEMPO/Prima Mulia
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berupaya mempercepat proses digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui berbagai program. Salah satunya melalui strategi prioritas nasional yang mencakup empat pilar, yaitu pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dalam sains dan teknologi, infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang kuat, penyederhanaan birokrasi yang menghambat inovasi, dan inovasi digital untuk menghasilkan nilai tambah.
Menurut Airlangga, pemerintah menyiapkan rencana kerja lintas sektoral untuk mewujudkan hal tersebut. Rencana percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Airlangga mengatakan dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa koordinasi percepatan digitalisasi dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah tim P2DD. Saat ini, telah ada 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan tim Satgas P2DD. Satgas yang terbentuk beranggotakan pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat ataupun daerah.
"Satgas akan mendorong pelaksanaan dengan kebijakan berbagai program, seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," kata dia. Dengan elektronifikasi daerah, transaksi keuangan pemda diharapkan dapat lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, yang bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD, mengatakan digitalisasi ekonomi dan keuangan daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan catatan pemerintah, secara nasional, kontribusi PAD dalam struktur anggaran masih tergolong rendah. Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 66,5 persen. Sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5 persen. “Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen,” ucapnya.
Iskandar mencontohkan, di Kota Solo, inovasi pembayaran pajak secara online mampu meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp 118 miliar dalam waktu tiga tahun. Sebab, kata dia, digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah memberi kemudahan dan percepatan pelayanan pada masa pandemi Covid-19.