Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran, mengatakan keringanan pembayaran pajak daerah merupakan salah satu insentif yang dibutuhkan pengusaha.
Pelayan mengantar pesanan pelanggan di Restoran Bebek Kaleyo, Rawamangun, Jakarta, 2 Maret 2021. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 168549033432_
JAKARTA – Industri jasa perhotelan, restoran, dan kafe menanti diluncurkannya insentif perpajakan untuk membantu kelancaran arus kas yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran, mengatakan keringanan pembayaran pajak daerah merupakan salah satu insentif yang dibutuhkan pengusaha.
"Contohnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame. Kami berhar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.