OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang regulasi konglomerasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 pada 16 Oktober lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang rentan dan penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, urgensi redefinisi konglomerasi keuangan semakin tinggi. “Kami akan melihat lebih detail kondisi perusah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini