maaf email atau password anda salah


OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

Aturan baru ini menyasar grup dengan minimal aset Rp 100 triliun.  

arsip tempo : 172826630187.

Komplek perkantoran Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, 23 September 2020. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 172826630187.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang regulasi konglomerasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 pada 16 Oktober lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang rentan dan penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, urgensi redefinisi konglomerasi keuangan semakin tinggi. “Kami akan melihat lebih detail kondisi perusah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Oktober 2024

  • 6 Oktober 2024

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan