Penghapusan aturan kepemilikan pesawat dalam omnibus law bisa dimanfaatkan oleh investor bermodal lemah. Keselamatan penumpang jadi pertaruhan.
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167557159526
JAKARTA – Revisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik. Anggota Ombudsman Republik Indonesia bidang Transportasi, Alvin Lie, mengatakan omnibus law yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada Senin lalu itu menghilangkan sejumlah aturan krusial. Salah satunya syarat kepemilikan lima unit pesawat bagi calon pemegang izin usaha ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.