Keringanan Syarat Maskapai Penerbangan Berisiko Rugikan Konsumen
JAKARTA – Revisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik. Anggota Ombudsman Republik Indonesia bidang Transportasi, Alvin Lie, mengatakan omnibus law yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada Senin lalu itu menghilangkan sejumlah aturan krusial. Salah satunya syarat kepemilikan lima unit pesawat bagi calon pemegang izin usaha ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini