Biaya Jasa Dongkrak Tarif Listrik PLTA
JAKARTA – Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serikat pekerja dari anak usaha PT PLN (Persero) itu menggugat klausul tentang Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang terdapat dalam Pasal 19 ayat 2, Pasal 58 ayat 1 huruf a, serta Pasal 59 huruf c UU Sumber Daya Air.
Ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini