Pegawai anak usaha PLN menggugat pasal mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dalam UU SDA.
Pemeriksaan rutin di atas pipa air pengerak turbin di area Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Unit 2 di Poso, Sulawesi Tengah. ANTARA/Muhammad Adimaja. tempo : 167502227180
JAKARTA – Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serikat pekerja dari anak usaha PT PLN (Persero) itu menggugat klausul tentang Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang terdapat dalam Pasal 19 ayat 2, Pasal 58 ayat 1 huruf a, serta Pasal 59 huruf c UU Sumber Daya Air.
Ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.