OJK Perpanjang Periode Restrukturisasi Kredit
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk memperpanjang masa keringanan dan restrukturisasi kredit nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan debitor bank diproyeksikan membutuhkan waktu pemulihan yang lebih panjang serta masa pelonggaran kredit. “Memang agak berat bagi debitor untuk bisa recovery sampai akhir tahun. Jadi, kelihatannya perlu kami perpanjang, O
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini