Nelayan Menduga Eksportir Akali Aturan Ekspor Benur
JAKARTA – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menduga pengusaha mengakali aturan ekspor benih lobster atau benur, demi mendapatkan izin ekspor. Indikasinya, kata dia, beberapa perusahaan mengekspor benih lobster meski belum melakukan budi daya. Padahal kewajiban eksportir melakukan budi daya lobster tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. "Sebelum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini