Pemerintah Ubah Penghitungan Kandungan Lokal Produk Elektronika
JAKARTA – Pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang cara penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan akan ada skema untuk menghitung pembobotan TKDN produk elektronika digital dan nondigital. “Perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Karena itu, perlu penghitungan nilai TKDN
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini