Pemerintah Segera Tagih Data E-Commerce
JAKARTA -- Pemerintah bakal menagih data penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk e-commerce. Langkah itu dilakukan menyusul penerbitan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik belum lama ini.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, melalui kebijaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini