Kegiatan Investasi PT Asabri Minim Pengawasan
JAKARTA – Kinerja keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) selama ini diduga tidak disertai pengawasan yang memadai. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, kewenangan pengawasan Asabri terdiri atas peran internal perusahaan dan eksternal perusahaan, yaitu Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan efektivitas seluruh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini