Pelanggar Kepabeanan Harus Dihukum Berat
JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan denda kepada pelanggar kepabeanan. Selama ini, pelanggaran pabean hanya dikenai tarif normal apabila didapati membawa barang impor melebihi kuota. "Sistem deklarasi sudah ideal dan tidak memberatkan masyarakat terhadap pelayanan, tinggal dendanya saja," ujar dia, kemarin.
Yustinus mengatakan denda merupakan cara efektif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini