JAKARTA – Pemerintah berupaya menertibkan usaha jasa titipan barang impor yang kian marak di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menyatakan sejumlah pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Selain berpengaruh ke penerimaan negara, juga mengganggu pelaku usaha lain yang taat pajak," kata dia di kantornya, kemarin.
Salah satu upaya penertiban usaha jasa titipan dilakukan dengan memantau media sosial. Selain menjalankan pengawasan di pintu-pintu masuk barang impor, pemantauan di media sosial dianggap efektif. Pada 25 September lalu, misalnya, Bea-Cukai Soekarno-Hatta menahan barang impor yang dibawa pengusaha jasa titipan di Instagram.
Heru mengatakan pelaku usaha jasa titipan yang baru ditindak ini membawa barang sendiri, bukan dengan kargo. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang yang dibawa akan dibebaskan bea masuknya jika tak melebihi sebesar US$ 500.
Namun pengusaha jasa titipan membawa barang impor yang nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk. Dia kemudian membagi barangnya atau splitting pada 14 orang yang dia biayai tiket pesawatnya untuk menghindari bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Setiap orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri atas tas, sepatu, telepon seluler, pakaian, kosmetik, serta perhiasan.
Heru mengatakan petugas mengidentifikasi modus ini dengan memeriksa sejumlah hal, seperti data penerbangan hingga ukuran dan kuantitas barang. Data itu kemudian dikaitkan dengan informasi hasil pemantauan di media sosial.
Modus splitting juga marak ditemukan untuk barang jasa titipan yang dikirim dari luar negeri melalui kargo. Pelaku membagi-bagi barang kiriman agar nilainya tak melebihi batas pembebasan bea masuk, yaitu US$ 75.
Pemerintah telah menerapkan program anti-splitting dengan mengoperasikan sistem komputer yang otomatis mengenali nama penerima barang yang berusaha memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun angka pelanggaran masih tinggi. Sejak diterapkan pada Oktober 2018 terdapat 72.592 consignment notes yang berhasil dijaring pada 2018 dengan nilai Rp 4 miliar. Hingga September 2019, nilainya naik menjadi 140.864 consignment notes dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Heru mendorong para pelaku usaha jasa titipan membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus serta dengan jujur membayar bea masuk dan pajak impor. Pasalnya, kepatuhan pelaku usaha bisa berdampak pada daya saing usaha di dalam negeri, khususnya produk buatan sendiri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta, menyatakan banyak anggotanya yang mengeluh terancam oleh kehadiran bisnis jasa titipan. Pengusaha harus membayar bea masuk serta pajak impor untuk bisa mendatangkan barang impor. Selain itu, pengusaha dibebani biaya lain, seperti sewa toko hingga pegawai. "Sementara usaha jasa titipan tidak menanggung beban serupa," katanya. Dampaknya, harga yang ditawarkan jasa titipan bisa lebih murah.
Tutum tak menyebutkan jumlah kerugian yang dialami anggotanya akibat kehadiran bisnis jasa titipan. Namun dia memperkirakan hal itu berdampak pada pendapatan pengusaha retail hingga pengurangan pekerja.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia, Eddy Hussy, pun sependapat. Dia mengimbau agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Agar tidak merugikan yang lain," katanya.
Menanggapi keresahan pengusaha itu, salah satu pelaku usaha jasa titipan kosmetik impor, Ilis Sukartini, menyatakan barang yang ia jual merupakan produk yang belum ada di Indonesia. "Saat pengiriman pun pasti membayar pajaknya," kata dia.
Memanfaatkan Kelonggaran Aturan
Pemerintah mengubah aturan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat sebagai respons atas pertumbuhan jumlah penumpang dan pendapatan. Batas pembebasan bea masuk diperlonggar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kelonggaran ini dimanfaatkan oleh penyedia jasa titipan barang impor.
Aturan Bea Masuk Barang Bawaan
- Batas pembebasan bea masuk dinaikkan menjadi US$ 500 per orang dari US$ 250 per orang.
- Pembebasan bea masuk untuk barang milik keluarga senilai US$ 1.000 dihilangkan. Aturan hanya berlaku untuk barang pribadi.
- Pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per barang diubah menjadi tarif tunggal, yaitu 10 persen.
- Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia.
- Pembebasan untuk barang yang dibeli di luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.
VINDRY FLORENTIN | SUMBER: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203 TAHUN 2017