Antiklimaks Perkara Kartel Garam
Selasa, 30 Juli 2019

JAKARTA – Perkara dugaan kartel garam industri, hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 2015, berakhir antiklimaks. Majelis sidang KPPU menyatakan tujuh importir garam yang menjadi terlapor dalam perkara ini tak terbukti bersalah. "Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata ketua majelis sidang, Dinni Melanie, saat membacakan putusan di gedung KPPU, Jakarta Pusat, kemarin.
KP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini