Warga Celukan Bawang Kembali Melawan
DENPASAR – Warga di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang II di Buleleng, Bali, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menggugat penerbitan izin lingkungan proyek tersebut oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kasasi diajukan setelah gugatan mereka ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Kuasa hukum warga Celukan Bawang, Ni Putu Candra Dewi, mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini