Kompak Kritik Aturan Pajak
Selasa, 15 Januari 2019

JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan atas sistem elektronik. Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, menilai aturan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendominasi e-commerce saat ini. "Kami khawatir ini aka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini