Masalah Lingkungan Freeport Tak Otomatis Rampung
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain penggunaan hutan lindung seluas 453.533 hektare yang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), terdapat pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
BPK mengatakan sebenarnya masih ada permasalahan kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini