Privatisasi Merpati Terganjal Batas Pengajuan Permohonan
Sabtu, 15 Desember 2018

JAKARTA - Proses privatisasi maskapai penerbangan pelat merah PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mantan Komisaris Utama Merpati, Said Didu, mengatakan proses privatisasi ini terganjal Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-01/MBU/2010 mengenai cara privatisasi di Bab 3 pasal 8. "Privatisasi BUMN kalau mau dilakukan tahun berikutnya, paling lambat diajukan akhir Desember tahun s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini