Pengaturan Ojek Online Diserahkan ke Daerah
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengalihkan pengaturan layanan transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online kepada pemerintah daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan otoritas daerah berhak mengelola peredaran ojek daring dengan alasan keamanan. "Yang terpenting itu bukan dalam aspek transportasi. Pemda memungkinkan untuk mengatur," kata Budi di kantornya, kemarin.
Budi merujuk pada Pasal 65 Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini